2. UU BHP……… lanjutan…
Nah ini dia intinya (yang menjadi “pro dan kontra”…
Menurut beliau (Darmaningtyas)
Undang-undang Badan Hukum Pendidikan (UU BHP) yang disahkan oleh DPR pada tanggal 17 Desember 2008, menghapus kata sekolah menjadi Badan Hukum Pendidikan dan mengganti istilah guru dengan istilah tenaga kependidikan.
(apa bedanya pak…?)
Keduanya mereduksi makna masing-masing:
Badan Hukum Pendidikan hanya memiliki makna institusional yang dapat melakukan perbuatan hukum, sedangkan sekolah memiliki makna sebagai institusi yang di dalamnya terdapat interaksi antara guru dan murid, murid dengan murid, guru dengan guru, guru-murid dengan tenaga non guru, yang satu sama lain membangun komunitas tertentu yang didasarkan pada nilai-nilai kebaikan, keindahan kebersamaan, dan kemanusiaan.
(oh, gitu ya… ehm, mesranya….
)
Sementara, etimologi esoteris dari istilah guru, menggambarkan suatu metafora peralihan dari kegelapan menjadi terang. Jadi guru bermakna seseorang yang membebaskan dari kegelapan karena ketidaktahuan dan ketidaksadaran. *
(kok kados judul bukunipun R.A Kartini…?)
Nasib guru pasca pengesahan RUU BHP
( bagaimana ya.. :-$ )
Berdasarkan pasal 55 ayat (1-8), ternyata…
Nasib guru pasca UU BHP semakin tidak jelas, baik untuk guru berstatus PNS maupun non PNS.
(weh…gawat puniko pak…)
Posisi guru hanya diatur dalam Anggaran Dasar masing-masing BHP dan sama sekali tidak mengacu pada keberadaan UU No 14/2005 tentang Guru dan Dosen. Dikhawatirkan keberadaan UU Guru dan Dosen menjadi tereliminasi sehingga proses-proses untuk menuju ke perbaikan nasib guru menjadi tidak berjalan. Posisi guru akan menjadi semakin lemah karena akan mengalami nasib yang sama dengan yang dialami oleh para buruh kontrak.
Bila majikan masih menghendaki mereka sebagai buruh, maka surat perjanjiannya diperpanjang, tetapi bila tidak, maka surat perjanjiannya pun tidak diperpanjang.
(oh…nasib guru+dosen=buruh……..bagaimana pendidikan bisa maju…?)
Dan di akhir kata…beliau berseru….
”Tragis memang guru itu! ”
(ups…jangan terlalu keras teriaknya pak….!)
Setelah diiming-imingi dengan tunjangan profesi, sementara tunjangan tersebut belum dapat dirasakan oleh semua guru, sudah muncul peraturan perundangan lain yang berdampak pada ketidak-jelasan nasib guru itu sendiri.
(Sungguh malang nasibmu, guru…..seperti dalam lagu itu…” tanpa tanda jasa”…..
)
(E-mail: darmaningtyas@yahoo.com atau instran@indo.net.id )
Buku beliau terbaru : “Tirani Kapital dalam Pendidikan ( Menolak UU BHP)”.
***) Alhamdulillah….
akhirnya rampung juga saya meresume hasil seminar ini. semoga bermanfaat… Amin.
***)Hampir lupa:
“Jazakumullohu khoiron katsiron” pada “Ayah, Pak Wawan Sofwan dan rekan2 di KKG Gugus 2″, yang telah “mendukung” saya tuk mengikuti seminar ini.










assalamu’alaika..wah! tentang pendidikan lagi.. hehee..
“satu usaha berterusan ke arah melahirkan individu yang seimbang dan harmonis dari aspek intelek, rohani, emosi dan jasmani berdasarkan kepercayaan kepada Tuhan”- ini falsafah pendidikan di negara sy…
Oleh: Qurratul 'Ain on 10 Maret 2009
at 23:52
wa’alaikumsalam ya ukhti….
kan katanya “long live education” eh sok pinter bhs inggris nih…he…..he……
di Indonesia pun sama, tujuan pendidikan nasional : ” menciptakan manusia Indonesia seutuhnya {cerdas, trampil, berbudi pekerti, dan bertaqwa pada Tuhan YME} “…
Oleh: salam02 on 11 Maret 2009
at 00:09
UU Guru dan Dosen harus secepatnya direalisasikan secara menyeluruh, demi kemajuan bangsa dan negara.
Oleh: satap2cibuaya on 16 Agustus 2009
at 20:55